Beranda | Artikel
Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu
Rabu, 2 Desember 2020

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?

Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,

أن لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).

Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,

أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).

Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.

Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,

افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري

“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).

Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.

Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن

“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).

Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”

Baca Juga:

***

Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa

 

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo


Artikel asli: https://muslim.or.id/59687-hukum-menyentuh-mushaf-tanpa-berwudhu.html